PELAYANAN KESEHATAN
A. Pelayanan Kesehatan
Setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan,
keluarga kelompok ataupun masyarakat’’. (Levey dan Loomba, Azwar, 1996)
B. Jenis pelayanan Kesehatan secara garis
besar terbagi dua ;
1.
Pelayanan Kedokteran
Ditandai dengan cara pengorganisasian dapat bersifat (solo
practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi, tujuan utamanya untuk
menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta sasarannya terutama untuk
perorangan dan keluarga
2.
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara
bersama-sama dalam satu organisasi, tujuan utamanya untuk memelihara dan
meningkatkankesehatan serta mencegah penyakit, serta sasarannya terutama untuk
kelompok dan masyarakat
C. Perbedaan Pelayanan Kedokteran dengan
Pelayanan Kesehatan masyarakat
Pelayanan Kedokteran:
1.
Tenaga pelaksana utamanya adalah dokter
2.
Perhatian utamanya pada penyembuhan penyakit
3.
Sasaran utamanya adalah perseorangan atau keluarga
4.
Kurang memperhatikan efisiensi
5.
Tidak boleh menarik perhatian karena bertentangan dengan etika
6.
Menjalankan fungsi perseorangan
7.
Penghasilan diperoleh dari imbal jasa
8.
Bertanggung jawab hanya kepada penderita
9.
Tidak dapat memonipoli upaya kesehatan dan bahkan mendapatkan
saingan
10. Masalah
administrasi amat sederhana
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
1.
Tenaga pelaksananya terutama ahli kesehatan masyarakat
2.
Perhatian utamanya pada penyembuhanpencegahan
3.
Sasaran utamanya adalah masyarakat secara keseluruhan
4.
Selalu berupaya mencari cara yang efisiensi
5.
Dapat menarik perhatian masyarakat dan mendapat dukungan
undang-undang
6.
Penghasilan berupa gaji dari pemerintah
7.
Bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat
8.
Dapat memonopoli upaya kesehatan
9.
Mendapatkan berbagai persoalan kepemimpinan
D. Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan
1.
Tersedia dan berkesinambungan
2.
Dapat diterima dan wajar
3.
Mudah dicapai
4.
Mudah dijangkau
5.
Bermutu
E. Stratifikasi Pelayanan Kesehatan
1.
Pelayanankesehatan tingkat pertama
2.
Pelayanan Kesehatan tingkat kedua
3.
Pelayanan kesehatan tingkat ketiga
F. Jenis- jenis Pelayanan Kedokteran
Dari segi Jumlah Tenaga Pengelola :
1.
Diselenggarakan satu orang
2.
Diselenggarakan oleh kelompok
§
Satu pelayanan
§
Lebih dari satu pelayanan
3.
Dari Segi Cara Pelayanan
§
Pelayanan rawat jalan
§
Pelayanan rawat jalan dan rawat inap
4.
Dari Segi Macam Pelayanan
§
Satu macam pelayanan kedokteran saja
§
Lebih dari satu macam pelayanan
5.
Dari segi Penggunaan Teknologi :
§
Pelayanan Kedokteran tradisional
§
Pelayanan Kedokteran modern
6.
Dari Segi Tingkat pendidikan
§
Dilaksanakan oleh tenaga dokter spesialis dan sub spesialis
§
Dilaksanakan oleh tenaga dokter umum
§
Dilaksanakan oleh tenaga para medik
§
Dilaksanakan oleh tenaga yang tidak mendapatkan pendidikan
kedokteran modern
7. Dari segi perannya dalam penyembuhan penderita
§
Berhubungan langsung dengan penyembuhan penderita
§
Tidak Berhubungan langsung dengan penyembuhan penderita
G. Pelayanan Kedokteran di Indonesia :
Dasar hukum :
UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
1.
Sistem Kesehatan Nasional
Terbagi dua :
1.
Diselenggarakan oleh pemerintah Puskesmas (tingkat satu), Rumah
sakit
2.
Diselenggarakan oleh swasta Praktek kebidanan, praktek dokter,
BP, Poliklinik, RS Swasta
H. Pelayanan rawat jalan
Adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak
dalam bentuk rawat inap
Bentuk pelayanan rawat jalan (RJ) :
1.
Pelayanan RJ oleh klinik RS
§
Pelayanan gawat darurat
§
Pelayanan rawat jalan paripurna
§
Pelayanan rujukan
§
Pelayanan bedah jalan
2.
Pelayanan Rawat Jalan oleh Klinik Mandiri
§
Klinik mandiri sederhana
§
Klinik mandiri institusi
3.
Pelayanan gawat Darurat
Adalah pelayanan kedokteran yang dibutuhkan segera oleh pasien
untuk menyelamatkan kehidupannya
Kegiatan UGD
§
Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat
§
Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang
yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif, ICU, ICCU
§
Menyelanggarakan pelayanan informasi medis darurat